Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya
Polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
"Kalau VK kan masih WNI, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus serta konten yang disebarkan Veronica masih didalami.
Namun demikian, kepolisian sudah meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.
Baca: Jusuf Kalla Mengamini Adanya Keterlibatan Asing dalam Rusuh di Papua
Baca: Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua
Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.
Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.
Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.
Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.
"4/9/19 Merauke, West Papua."
"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman.
(4/9/19 Merauke, Papua Barat)
(Sekitar 20 orang Papua Barat ditangkap karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme)
(Tribunnews.com/Tio/Sri Juliati/Surya.co.id)