Formappi Sebut Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN Calon Koruptor
Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, meminta anggota DPR RI dan DPD RI terpilih periode 2019-2024 untuk komitmen menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia menuding mereka yang belum menyerahkan LHKPN sebagai calon koruptor.
"Dengan kata lain, anggota DPR/DPD yang belum menyerahkan LHKPN adalah calon kuat koruptor," kata Lucius, saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur,".
Dia mengaku sulit memahami alasan dari anggota DPR yang sampai sekarang belum melaporkan LHKPN. Padahal, dia menegaskan, pelaporan LHKPN dapat berdampak serius jika sanksi tak dilantik benar-benar diterapkan.
"Kesulitan memahami juga muncul, karena LHKPN ini hanyalah ekspresi sederhana soal komitmen anggota DPR dan DPD terpilih dalam kaitannya dengan korupsi. Pelaporan LHKPN semata-mata mau menunjukkan semangat pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca: Polda Metro Bantah Edarkan Selebaran DPO Provokator Papua
Adanya anggota DPR RI belum melaporkan LHKPN, kata dia, tampak sekali ketidakpahaman pada program pemberantasan korupsi. Dia menilai, seolah-olah tuntutan melaporkan LHKPN hanya sesuatu yang mengada-ada.
"Padahal di undang-undang susah ada aturan yang mewajibkan mereka untuk melapor," kata dia.
Dia meminta kepada jajaran KPU RI agar menegakkan aturan terhadap anggota DPR RI yang belum melaporkan LHKPN.
"Dan karena itu saya kira KPU mesti konsisten untuk menghukum anggota yang belum menyerahkan LHKPN. Mereka tak boleh dilantik pada 1 Oktober nanti," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat masih tersisa sembilan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan batas waktu penyerahan LHKPN, sampai 7 September 2019.
Apabila, LHKPN diserahkan melewati tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih, KPU tak akan mengusulkan nama caleg itu ke presiden. Akibatnya, penundaan pelantikan.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, mengatakan berdasarkan tanda terima LHKPN, sampai 5 September 2019 pukul 17.00 WIB, sebanyak 566 untuk DPR RI dan 136 untuk DPD RI yang sudah menyerahkan LHKPN.
"Dengan demikian, calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah 9 orang untuk DPR, sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," kata Evi, Jumat (6/9/2019).
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, sembilan caleg DPR RI itu berasal dari lima partai politik. Lima partai politik tersebut, yaitu PKB (1 caleg), Gerindra (5 caleg), PDI Perjuangan (1 caleg), Nasdem (1 caleg), Demokrat (1 caleg).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.