Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Formappi Sebut Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN Calon Koruptor

Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Formappi Sebut Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN Calon Koruptor
Reza Deni
Peneliti Formappi, Lucius Karus di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018) 

"Dengan demikian, calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah 9 orang untuk DPR, sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," kata Evi, Jumat (6/9/2019).

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, sembilan caleg DPR RI itu berasal dari lima partai politik. Lima partai politik tersebut, yaitu PKB (1 caleg), Gerindra (5 caleg), PDI Perjuangan (1 caleg), Nasdem (1 caleg), Demokrat (1 caleg).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas