Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Ada Peluang Revisi UU KPK Bisa Dibatalkan

"Nah pemerintah itu siapa, apakah Kemenkumham, atau pihak Setneg atau bagaimana, apakah KPK juga diundang dalam draft itu misalnya?" kata Adnan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ICW Sebut Ada Peluang Revisi UU KPK Bisa Dibatalkan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Adnan Topan Husodo 

Dan keenam KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.

Baca: KPK Berkali-kali Tolak RUU, Desmond : KPK Siapa Sih? Masa Pelaksana UU Menolak

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Laode Syarif tolak Revisi UU KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. KPK juga mengamankan barang bukti 20874 USG, 700 USD, dan Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. KPK juga mengamankan barang bukti 20874 USG, 700 USD, dan Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pihaknya memandang belum waktunya UU tersebut direvisi.

Baca: Ray Rangkuti: Revisi UU KPK Diam-diam, Kado Pahit di Penghujung Jabatan

Apalagi, nenurutnya, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji subtansi RUU tersebut.

Berita Rekomendasi

Pun demikian perihal paripurna pengubahan RUU tersebut.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," ujar Laode kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Sebelumnya anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada Kamis, 5 September 2019.

Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR. Apalagi, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal Revisi UU KPK.

Baca: Paripurna DPR RI Sepakati Revisi UU KPK untuk Dibahas Bersama Pemerintah

"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu (4/9/2019).

Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan pegawai KPK.

Menkumham belum tahu lihat Revisi UU KPK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas