ICW Sebut Ada Peluang Revisi UU KPK Bisa Dibatalkan
"Nah pemerintah itu siapa, apakah Kemenkumham, atau pihak Setneg atau bagaimana, apakah KPK juga diundang dalam draft itu misalnya?" kata Adnan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku pihaknya belum mengetahui soal inisiatif DPR mengenai revisi UU KPK yang rencananya akan diparipurnakan pada Kamis (5/9/2019) ini.
Politikus PDIP itu juga berdalih belum melihat draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 yang insiatornya adalah parlemen.
Baca: 4 Poin Krusial dalam Revisi UU KPK: Mulai dari Penyadapan Hingga soal Dewan Pengawas KPK
"Saya belum tahu, belum melihat (drafnya)," ujar Yasonna Laoly kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengajukan revisi UU KPK ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan kemudian disetujui.
Setelah disetujui DPR, maka RUU tersebut akan segera dibahas bersama pemerintah.
Yasonna enggan berspekulasi bagaimana nantinya sikap pemerintah.
Yang jelas, tegas dia, perlu dibahas bersama DPR mengenai hal ini.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada hari ini, Kamis, 5 September 2019.
Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR.
Apalagi, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal Revisi UU KPK.
Baca: Ray Rangkuti: Revisi UU KPK Diam-diam, Kado Pahit di Penghujung Jabatan
"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu (4/9/2019).
Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 (menghentikan perkara) dan pegawai KPK.
Jokowi sebut KPK sudah jalan dengan baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.