Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai KPK Mati Di Era Jokowi . . .

Ribuan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jangan Sampai KPK Mati Di Era Jokowi . . .
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
demo kpk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka membawa poster yang berisikan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Perwakilan Pegawai KPK Henny Mustika Sari pun melakukan orasi terkait penolakan terhadap revisi UU tersebut. Menurutnya berbagai upaya pelemahan telah dialami lembaga antirasuah di setiap era pemerintahan.

Henny menegaskan, jangan sampai di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejarah mencatat matinya KPK.

"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," tegas Henny saat berorasi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019).

Baca: BRG Mengakui Tidak Mudah Restorasi 2,7 Juta Hektar Gambut

Baca: Soal PKL di Trotoar, Anies Terancam Dapat Sanksi Administrasi Jika Tak Laksanakan Putusan MA

Baca: Deretan Fakta Unik Tentang Suku Baduy, MCK Alami hingga Kebumikan Jenazah Tanpa Kuburan

Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran KPK sebagai 'pembeda' adalah dengan dilahirkannya UU KPK. UU itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen. Menurutnya tanpa hadirnya hal tersebut KPK telah mati.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, hari ini kami lebih dari 1000 insan KPK yang ada di Gedung bersepakat menghentikan kerja sejenak sebagai pertanda KPK telah mati dan bersama-sama berduka pada hari ini. Aksi ini dipimpin oleh Pimpinan KPK langsung serta melibatkan pegawai dari berbagai sumber dari semua unit kerja," kata dia.

Untuk itu, ia meminta dengan tegas kepada Jokowi bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara dengan tidak menjadikan calon pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik berat untuk menjadi pimpinan KPK dan menghentikan revisi UU KPK.

Karangan Bunga depan KPK

Selain aksi dari pegawai, sebanyak tujuh karangan bunga terpampang di depan Gedung KPK. Karangan bunga itu berisi sindiran dan kata-kata penyemangat pemberantasan korupsi.

Salah satu karangan bunga berisi tulisan yang mempertanyakan semangat presiden memberantas korupsi. Karangan bunga ini diduga dipampang sebagai respon atas isu revisi UU KPK belakangan ini.

"Pak Presiden masih semangat memberantas korupsi?," seperti tertulis dalam salah satu karangan bunga di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas