Kata Fadli Zon soal Revisi UU KPK: Ini Justru Buat KPK Semakin Kuat
"Itu soal SP3, soal pengawas, soal aturan main soal penyadapan dan seterusnya. Jadi saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - DPR telah menyetujui bahwa Revisi UU KPK dibahas bersama pemerintah.
Menyoal revisi tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum melihat poin-poin yang akan direvisi.
Baca: Pimpinan KPK Telah Kirim Surat Kepada Presiden Jokowi Terkait Revisi Undang-Undang KPK
Kendati demikian, Fadli Zon menilai, poin-poin yang akan direvisi tidak jauh berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang pernah dibahas oleh DPR dan pemerintah sebelumnya.
"Ya, nanti saya sendiri belum lihat poin-poinnya seperti apa, tetapi kan memang ini sudah berkali-kali juga dibahas waktu itu di DPR, termasuk secara informal bersama pemerintah. Kalau tidak salah, terkait dengan hal itu ada beberapa poin yang bahkan pernah ada pansusnya ya tentang hal ini meskipun tidak kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Fadli Zon menyinggung pasal-pasal yang akan dibahas dalam revisi UU KPK terkait dewan pengawas dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Fadli Zon, rencana revisi UU KPK itu bertujuan agar KPK semakin kuat.
"Itu soal SP3, soal pengawas, soal aturan main soal penyadapan dan seterusnya. Jadi saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK itu semakin kuat dalam hal governance di dalamnya," ujarnya.
Selanjutnya, Fadli Zon membantah, rencana revisi UU KPK dilakukan terburu-buru di akhir masa jabatan.
Ia mengatakan, DPR bertujuan untuk merampungkan pekerjaan rumah yang sempat tertunda.
Ia pun tak bisa memastikan, apakah revisi UU KPK dapat diselesaikan pada masa jabatan DPR periode ini.
"Ya mungkin karena semacam PR untuk merampungkan pekerjaan yang tertunda kan, sama bukan hanya revisi UU KPK, ada KUHP ada pertanahan ada yang lain yang diburu-buru," katanya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Baca: Ada 6 Orang Lintas Fraksi DPR Pengusul Pembahasan Revisi UU KPK
Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.