Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Ucapannya Soal Pimpinan Minta Revisi UU KPK

Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Ucapannya Soal Pimpinan Minta Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.

"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Menurut Laode, Fahri Hamzah telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan tersebut.

Baca: Gelar Pameran di Margo City Depok, Mitsubishi Bawa 8 Produk Unggulan

Baca: Para Nelayan di Muarareja Tegal Memilih Libur untuk Menyambut Lomba Perahu Hias, Ini Kata Mereka

"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," katanya.

Laode mengatakan pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan.

"Kasihan masyarakat," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan Presiden Joko Widodo.

Fahri Hamzah juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini.

Pernyataan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menepis tuduhan sejumlah pihak yang menyebut revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikerjakan senyap oleh DPR.

Menurut Fahri, revisi tersebut datang juga dari pimpinan KPK itu sendiri.

Bahkan, ia menyebut jika pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak.

Ia pun menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas