Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Ucapannya Soal Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sembilan poin tersbut di antaranya terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca: Respons Jokowi Sikapi Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Baca: Lihat Spektakulernya Dua Gol Beto ke Gawang Malaysia di Babak Pertama
Baca: Kapan Puasa Tasua dan Asyura Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat Lengkapnya!
Poin lainnya yang dinilai akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan.
"Sembilan Persoalan di draf RUU KPK berisiiko melumpuhkan Kerja KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Berikut 9 poin dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK:
1. Independensi KPK Terancam
• KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
• KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat
• Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
• Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya
• Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK
• Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup. Sehingga bukti-bukti dari Penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi
• Penyadapan diberikan batas waktu 3 bulan. Padahal dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang. Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang
• Polemik tentang Penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan Penyadapan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.