Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi: Revisi UU KPK Cacat secara Prosedur

Pegiat Antikorupsi ini menegaskan, revisi UU Kpk yang diinisiasi DPR tersebut tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peru

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Revisi UU KPK Cacat secara Prosedur
Warta Kota/Henry Lopulalan
Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) didampingi aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berbicara dalam konperensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013). Koalisi tersebut mendesak kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengabaikan permintaan para koruptor besama pendukungnya terkait pencabutan PP 99/2012 dan akan melakukan perlawanan balik dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Agus menegaskan bahwa saat ini KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan fungsinya memberantas korupsi.

Agus bahkan menilai RUU KPK tersebut justru sangat berpotensi melemahkan KPK.

“Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).

Politikus PDIP: Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi 4 Poin Dalam UU KPK

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan segera direvisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, usulan revisi UU KPK sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017.

Berita Rekomendasi

Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.

"Sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019).

Lebih jauh aktivis '98 ini menjelaskan, DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

"Pada 2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan. Sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," jelas Masinton Pasaribu.

Selain itu Masinton Pasaribu menegaskan memang sudah waktunya UU KPK direvisi karena sudah 17 tahun berlaku. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.

"DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," tegas Masinton Pasaribu.

Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas