Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti LIPI: Dewan Pengawas Perlu untuk Cegah KPK Jadi Superbody

Dengan adanya Dewan Pengawas, Indria Samego menilai, KPK akan menjadi lembaga pemberantas korupsi yang lebih baik lagi kedepannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peneliti LIPI: Dewan Pengawas Perlu untuk Cegah KPK Jadi Superbody
Tribunnews.com/Andri Malau
Politisi Golkar, Agun Gunanjar (Kemeja putih), peneliti senior LIPI, Prof Dr Indria Samego (Bebatik) dan pengamat komunikasi Politik, Dr Emrus Sihombing dalam diskusi publik "Membangun Golkar Baru dengan Pemimpin Baru", di Jakarta, Jumat (14/11/2014). Tribunnews.com/Andri Malau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota dewan pakar The Habibie Center Indria Samego menilai perlu hadirnya Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Dengan adanya Dewan Pengawas, Indria Samego menilai, KPK akan menjadi lembaga pemberantas korupsi yang lebih baik lagi kedepannya.

"Ada kecurigaan, tanpa pengawasan, KPK menjadi superbody," ujar Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019).

Dia pun yakin, adanya Dewan Pengawas tidak akan memperlemah KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Bukan sebeliknya, malah diperlemah.

"Yang penting KPK bisa optimal jalankan fungsinya," tegas Indria Samego.

Baca: Moeldoko Gantikan Wiranto, Ahok jadi Menpan RB, Daftar Terbaru Calon Menteri Jokowi yang Mengemuka

Baca: 15 Nama Berpeluang Jadi RI 1 Selanjutnya, Ada 4 Kepala Daerah dan Ridwan Kamil dapat Catatan Khusus

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menegaskan tugas Dewan Pengawas seperti diamatkan dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tumpang tindih dengan pimpinan lembaga antirasuah.

Berita Rekomendasi

Sebab, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, revisi UU KPK akan mengatur mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.

"Kewenangan Dewan Pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK," tegas mantan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin ini kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Baca: Sisir Daerah Manggarai, Polisi Amankan 13 Orang Terkait Tawuran dan Narkoba

"Dewan Pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul Sani.

Arsul Sani pun menjelaskan, Dewan Pengawas KPK akan berjumlah lima orang.

Dewan Pengawas akan dipilih dari latar belakang dan mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum.

"Tentu orang-orang yang mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Lima orang Dewan Pengawas KPK ii akan dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi layaknya pemilihan Calon Pimpinan KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas