Pimpinan KPK Telah Kirim Surat Kepada Presiden Jokowi Terkait Revisi Undang-Undang KPK
Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Surat tersebut telah dikirimkan Pimpinan KPK Kepada Jokowi, Jumat (6/9/2019) ini.
"Surat sudah dikirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Dalam surat yang ditandangani lima pimpinan KPK itu, lembaga antirasuah meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkait RUU KPK yang diusulkan DPR.
Baca: Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Ucapannya Soal Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Baca: Komentar Jokowi saat Diinfokan Banderol Esemka Bima Hanya Rp 95 Juta Off The Road
KPK pun meminta Jokowi tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK dengan DPR.
"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus Rahardjo.
9 poin jadi sorotan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK sedang berada di ujung tanduk.
Penyataan tersebut menyikapi munculnya inisiatif DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Agus membeberkan 9 poin dalam draf revisi UU tersebut yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sembilan poin tersbut di antaranya terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca: Respons Jokowi Sikapi Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Baca: Lihat Spektakulernya Dua Gol Beto ke Gawang Malaysia di Babak Pertama
Baca: Kapan Puasa Tasua dan Asyura Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat Lengkapnya!
Poin lainnya yang dinilai akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan.
"Sembilan Persoalan di draf RUU KPK berisiiko melumpuhkan Kerja KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.