Sikapi Soal Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Sebut Pelaku Korupsi Terbanyak Anggota DPR dan DPRD
Agus Rahardjo kembali menegaskan penolakannya terkait usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali menegaskan penolakannya terkait usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Agus Rahardjo, revisi UU KPK tersebut akan berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah.
Agus Rahardjo mengatakan saat ini KPK sudah menangani lebih dari seribu perkara korupsi.
Namun, kata dia, data itu bukan soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi.
"Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Baca: Ketua KPU Rusia diserang di rumahnya oleh laki-laki bertopeng dengan alat kejut listrik
Baca: Dapat Foto dari Brownis, Vanessa Angel Nangis dan Ungkap Hal yang Ingin Dibagikan dengan sang Ibu
"Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses," imbuhnya.
Menurut Agus, selama upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum.
Apalagi, ada adagium bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kerap terdengar.
"Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya," ujatnya.
Selain anggota DPR, DPRD, Kepala Daerah, ada 27 Menteri dan Kepala Lembaga yang dijerat, dan 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat Eselon I, II dan III.
Tercatat, Ketua DPR dan Ketua DPD aktif, dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga ikut diproses.
Kata Agus, angka-angka diatas tentu bukan sekadar hitungan numerik orang-orang yang pada akhirnya menjadi tersangka hingga dapat disebut koruptor.
Baca: Hakim Nawawi Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK di DPR
Baca: Totos Rasiti Dalami Seni Peran Lewat Karakter Jin Wani Piro
Dia menekankan kasus-kasus tersebut juga terkait ratusan proyek pemerintah dan perizinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.