Sikapi Soal Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Sebut Pelaku Korupsi Terbanyak Anggota DPR dan DPRD
Agus Rahardjo kembali menegaskan penolakannya terkait usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Proyek dengan nilai hingga ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah dipotong untuk kepentingan sejumlah pejabat yang mereka sebut commitment fee," katanya.
Padahal, Agus menegaskan, uang rakyat yang menjadi sumber utama anggaran seharusnya dapat dinikmati secara penuh masyarakat.
Dia pun menyesalkan niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini diselewengkan para pelaku korupsi.
Baca: Diduga Ada Teror, Petugas Maskapai Berteriak dan Bunyikan Alarm, Penumpang di Bandara Panik
"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi," tegas Agus.
Agus melanjutkan, saat ini upaya Revisi UU KPK telah bergulir.
DPR pun bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR.
Padahal, kata dia, KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang 'secara diam-diam' tiba-tiba muncul tersebut.
"Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK. Karena itulah, kemarin, saya mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut," pungkasnya.
9 poin jadi sorotan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK sedang berada di ujung tanduk.
Penyataan tersebut menyikapi munculnya inisiatif DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Agus membeberkan 9 poin dalam draf revisi UU tersebut yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sembilan poin tersbut di antaranya terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca: Respons Jokowi Sikapi Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Baca: Lihat Spektakulernya Dua Gol Beto ke Gawang Malaysia di Babak Pertama
Baca: Kapan Puasa Tasua dan Asyura Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat Lengkapnya!
Poin lainnya yang dinilai akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.