Usul Fadli Zon: Pemerintahan Pindah ke Kalimantan, DPR Tetap di Jakarta
Fadli mengatakan perlu ada lembaga negara yang tetap di Jakarta untuk menjaga memori kolektif bangsa.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Wakil ketua DPR Fadli Zon punya usulan lain terkait rencana pemindahan ibu kota Jakarta.
Selain memindahkan ibu kota ke wilayah yang jaraknya tidak terlalu jauh (split capital), seperti Jonggol, Jawa Barat.
Fadli juga punya usulan lain,yakin Pemerintahan pindah ke Kalimantan Timur, namun anggota DPR-MPR tetap berkantor di Jakarta.
"Saya mengusulkan legislatif tetap di Jakarta. Jadi DPR tetap di Jakarta," kata Fadli di sela-sela acara Forum Parlemen Dunia di Bali, Kamis (5/9/2019).
Baca: Moeldoko Gantikan Wiranto, Ahok jadi Menpan RB, Daftar Terbaru Calon Menteri Jokowi yang Mengemuka
Baca: 15 Nama Berpeluang Jadi RI 1 Selanjutnya, Ada 4 Kepala Daerah dan Ridwan Kamil dapat Catatan Khusus
Fadli mengatakan perlu ada lembaga negara yang tetap di Jakarta untuk menjaga memori kolektif bangsa.
Perjalanan bangsa Indonesia menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari Jakarta.
"Pancasila, UUD 1945, semua dibuat di sini. Semua UU dibuat di sini, jadi memori kolektif bangsa tidak hilang"katanya.
Fadli mengatakan pemisahan lokasi eksekutif dan legislatif tidak akan menghambat koordinasi.
Pemerintah bisa pergi ke Jakarta bila akan menggelar rapat dengan DPR. Hal itu lebih efisien daripada membangun gedung DPR baru di Kalimantan Timur.
Baca: Hendropriyono: Jangan Kasih Panggung Para Pemecah-belah Bangsa
Selain itu bila pemerintahan pindah ke Kalimantan Timur, maka DPR tidak perlu gedung baru.
DPR bisa menggunakan kantor Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan yang lokasinya berada di samping kompleks parlemen di Senayan, Jakarta.
"Malah nanti kalau kementerian kehutanan pindah di sana, nggak perlu ada gedung baru DPR. Itu saja kita ambil buat gedung DPR. Gedung Manggala Wanabhkti (Kementerian LHK), itu akan jadi bagian dari DPR,"katanya.
Fadli mengatakan Indonesia bisa mencontoh Afrika Selatan yang memisahkan lokasi kawasan eksekutif, legesitif,bahkan Yudikatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.