Abraham Samad Buka Suara Soal Revisi UU KPK: KPK Hanya jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Abraham Samad ikut buka suara soal revisi UU KPK yang disetujui DPR. Begini kata mantan Ketua KPK periode 2012-2015.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Abraham Samad ikut buka suara soal revisi UU KPK yang disetujui DPR. Begini kata mantan Ketua KPK periode 2012-2015.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad buka suara terkait UU KPK yang disetujui DPR.
Ada tiga poin yang disoroti eks Ketua KPK periode 2011-2015 yang dikhawatirkan membahayakan bagi lembaga antirasuah ini.
Hal ini disampaikan Abraham Samad lewat cuitan di akun Twitter-nya, Sabtu (7/9/2019).
Poin pertama, bila KPK berada di bawah eksekutif, maka KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif.
Misalnya kementerian atau badan yang berada di bawah di bawah kekuasan eksekutif.
Baca: Saut Situmorang: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Sebuah Proses Politik
Baca: Saut Situmorang: Revisi itu Kalau Memperkuat KPK, Bukan Memperlemah
Pada situasi ini, kata Abraham Samad, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tipikor.
Padahal, independensi merupakan syarat mutlak sebuah lembaga antikorupsi.
"Kalau di bawah eksekutif, status independensi itu otomatis hilang," tulis Abraham Samad.
Poin kedua yang disoroti Abraham Samad, soal urusan penyadapan.
Menurut Abraham Samad, kegiatan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas akan melumpuhkan sistem kolektif kolegial Pimpinan KPK.
"Kolektif kolegial 5 Pimpinan KPK itu adalah bagian dari prinsip saling mengawasi," kata dia.
Baca: Mantan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Nilai KPK Perlu Dewan Pengawas
Baca: Memprihatinkan, Abraham Samad Bilang KPK Bukan Hanya Di Ujung Tanduk, Tapi Mati Suri
Lebih lanjut, Abraham Samad menjelaskan, dalam UU KPK, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut, sedangkan Dewan Pengawas bukan.
Ia menilai, bila izin penyadapan harus melibatkan Dewan Pengawas maka akan menyalahi hukum acara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.