Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Buka Suara Soal Revisi UU KPK: KPK Hanya jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Abraham Samad ikut buka suara soal revisi UU KPK yang disetujui DPR. Begini kata mantan Ketua KPK periode 2012-2015.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Abraham Samad Buka Suara Soal Revisi UU KPK: KPK Hanya jadi Komisi Pencegahan Korupsi
tribunnnewsBogor.com/ Damanhuri
Abraham Samad Buka Suara Soal Revisi UU KPK: KPK Hanya jadi Komisi Pencegahan Korupsi 

Abraham Samad ikut buka suara soal revisi UU KPK yang disetujui DPR. Begini kata mantan Ketua KPK periode 2012-2015.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad buka suara terkait UU KPK yang disetujui DPR.

Ada tiga poin yang disoroti eks Ketua KPK periode 2011-2015 yang dikhawatirkan membahayakan bagi lembaga antirasuah ini.

Hal ini disampaikan Abraham Samad lewat cuitan di akun Twitter-nya, Sabtu (7/9/2019).

Poin pertama, bila KPK berada di bawah eksekutif, maka KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif.

Misalnya kementerian atau badan yang berada di bawah di bawah kekuasan eksekutif.

Baca: Saut Situmorang: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Sebuah Proses Politik

Baca: Saut Situmorang: Revisi itu Kalau Memperkuat KPK, Bukan Memperlemah

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pada situasi ini, kata Abraham Samad, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tipikor.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, independensi merupakan syarat mutlak sebuah lembaga antikorupsi.

"Kalau di bawah eksekutif, status independensi itu otomatis hilang," tulis Abraham Samad.

Poin kedua yang disoroti Abraham Samad, soal urusan penyadapan.

Menurut Abraham Samad, kegiatan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas akan melumpuhkan sistem kolektif kolegial Pimpinan KPK.

"Kolektif kolegial 5 Pimpinan KPK itu adalah bagian dari prinsip saling mengawasi," kata dia.

Baca: Mantan Plt Pimpinan KPK ‎Indriyanto Nilai KPK Perlu Dewan Pengawas

Baca: Memprihatinkan, Abraham Samad Bilang KPK Bukan Hanya Di Ujung Tanduk, Tapi Mati Suri


Lebih lanjut, Abraham Samad menjelaskan, dalam UU KPK, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut, sedangkan Dewan Pengawas bukan.

Ia menilai, bila izin penyadapan harus melibatkan Dewan Pengawas maka akan menyalahi hukum acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas