Biro Hukum KPK Beberkan 4 Peristiwa Upaya Pelemahan KPK, Satu Di Antaranya Revisi UU KPK
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya pelemahan komisi antirasuah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas
• Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan
• KPK tidak lagi bisa mengambil alih Penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
• Pelarangan ke luar negeri
• Meminta keterangan perbankan
• Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi
• Meminta bantuan Polri dan Interpol
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
• Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara
• Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi
• Selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.