Revisi UU KPK Dinilai Akan Memperkuat KPK
KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro kontra revisi Undang-Undang KPK terus bergulir.
DPR ngotot untuk merevisi UU KPK agar tetap terkontrol.
Sementara KPK menolak kewenangannya diamputasi lewat revisi UU.
Masyarakat Penegak Demokrasi menilai sepak terjang KPK saat ini sudah kelewatan.
Sehingga menjadi merasa lembaga penegak hukum 'di atas' penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
Baca: Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Restui Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu
"KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang," ujar Koordinator aksi Sahrul MS di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Merevisi UU KPK, kata Sahrul, justru untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah yang serius dan tak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Baca: Diet vegan dan vegetarian turunkan risiko penyakit jantung, naikkan risiko strok
"Bahwa revisi UU KPK justru untuk memperkuat KPK itu sendiri, bukan melemahkan," ungkapnya.
Sahrul juga mengkritik aksi pegawai KPK pada Jumat (6/9/2019) kemarin lusa yang dianggap berlebihan.
"Justru itu memberi signal ke publik untuk mendelegitimasi kerja Pansel KPK. Seharusnya KPK memberikan masukan, bukan malah berdemo," ujarnya.
DPR, harus segera melanjutkan revisi UU KPK untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi.
"DPR juga harus menetapkan 10 capim KPK sebagai apresiasi kinerja pansel selama ini," tandasnya.
9 poin jadi sorotan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.