Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Revisi UU KPK Dinilai Akan Memperkuat KPK

KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Revisi UU KPK Dinilai Akan Memperkuat KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Masyarakat Penegak Demokrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). 

7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas

• Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan

• KPK tidak lagi bisa mengambil alih Penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan

• Pelarangan ke luar negeri

• Meminta keterangan perbankan

• Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi

Rekomendasi Untuk Anda

• Meminta bantuan Polri dan Interpol

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

• Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara

• Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi

• Selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi.

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas