Kejati DKI Pastikan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Sudah Diperpanjang
Perpanjangan masa penahanan Ratna dilaksanakan Kejari Jakarta Selatan terhitung 60 hari mulai 16 Agustus 2019
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi memastikan bahwa masa penahanan terdakwa kasus penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet telah diperpanjang.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut telah dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan terhitung 60 hari mulai 16 Agustus 2019 sampai 14 Oktober 2019.
"Penetapan perpanjangan penahanan sudah dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan terhitung 60 hari mulai 16 Agustus 2019 sampai dengan 14 Oktober 2019," kata Nirwan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (9/9/2019).
Nirwan menjelaskan, perpanjangan penahanan, merupakan domain Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dikeluarkan dalam bentuk penetapan.
Baca: PB Djarum Hentikan Audisi Bulutangkis, Kak Seto: Seperti Anak Kecil yang Ngambek
"Jaksa Melaksanakan isi penetapan tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor 2528/Pen.Pid/2019/PT. DKI tanggal 30 Juli 2019," kata Nirwan.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mempertanyakan penahanan yang dilakukan kepada kliennya.
Baca: Kementerian Keuangan: Hanya BPJS Kelas 1 dan 2 yang Iurannya Naik 100 Persen
Pasalnya, Insank mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak melakukan perpanjangan terhadap masa penahanan kliennya yang telah berakhir pada 15 Agustus 2019 lalu.
"Penahanan Ibu Ratna menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan surat penahanan dari PT telah berakhir di 15 Agustus 2019 tidak ada perpanjangan lagi," ujar Insank saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Menurut Insank, selayaknya kliennya dibebaskan. Dirinya menyebut penahanan yang dilakukan terhadap Ratna ilegal, jika tidak ada perpanjangan.
Insank akan meminta kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan karena tidak ada surat penahanan lanjutan.
"Senin minggu lalu kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda namun tidak ada juga," tutur Insank.
Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.