Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin, Pimpinan KPK Seharusnya Paham Mereka itu Pelaksana Bukan Pembuat UU

Menurut dia, seharusnya pimpinan KPK memahami posisinya saat disumpah yakni sebagai pelaksana UU. Bukan pembuat UU

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prihatin, Pimpinan KPK Seharusnya Paham Mereka itu Pelaksana Bukan Pembuat UU
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui di komplek parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019). 

Jokowi Minta Menteri Hukum dan HAM Pelajari Revisi UU KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari draf revisi Undang-Undang KPK dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK (dari Presiden) untuk saya pelajari," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Yasonna mengaku, dalam pertemuan dengan Presiden, terdapat beberapa yang menjadi perhatian Jokowi. Namun, ia enggan menjabarkannya.

"Ya ada beberapa concern beliau ya. Kami akan pelajari dulu, kami harus baca dulu, ada beberapa," ucap Yasonna.

Politisi PDIP itu pun menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mempelajari revisi Undang-Undang KPK dan Presiden Jokowi juga belum mengambil sikap.

"Kami pelajari dulu, kan presiden baru kembali (dari luar kota), saya juga belum baca resminya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait salah satu poin dari revisi UU KPK, perlu ada dewan pengawas. Yasonna melinai setiap lembaga perlu adanya saling mengkoreksi.

"Ya kita liat aja, semua institusi kan harus ada check and balances," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap agar DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK.

"Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK," ujar Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang dikutip dalam keterangan Biro Pers Kepresidenan, Jumat (6/9/2019).

Jokowi mengatakan, akan terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR setibanya di Jakarta sebelum berkomentar lebih jauh.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019).

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas