Bentuk Pelemahan, KPK Hanya Berwenang Tangani Korupsi Di atas Rp 1 Miliar
Padahal dalam penanganan kasus kerugian negara hanya terbatas pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kewenangan KPK menangani kasus yang meresahkan publik dengan hanya membatasi kerugian negara sebatas Rp. 1 Miliar.
Padahal dalam penanganan kasus kerugian negara hanya terbatas pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Tidak ada lagi ketentuan seperti Pasal 11 huruf b UU KPK saat ini, bahwa kategori kasus yang ditangani KPK adalah yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat," ujar Ketua Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Jakarta, HM Untung Kurniadi kepada wartawan, di Jakarta, pada Selasa (10/9/2019)
Dia menilai revisi Pasal 11 huruf b UU KPK itu merupakan salah satu bentuk upaya pelemahan KPK.
Selain itu, kata dia, bentuk pelemahan lainnya adalah pembentukan Dewan Pengawas. Menurut dia, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK dan dibatasi dalam tempo 3 bulan.
Sementara, pemilihan Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan menyampaikan laporan ke dewan, serta kasus korupsi canggih butuh waktu panjang dalam persiapannya.
Baca: Jokowi Gunakan Wewenangnya Tempatkan 1.000 Sarjana Papua di BUMN
"Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR. Keberadaan lembaga baru ini dinilai menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapat izin dewan ini," ujarnya.
Selain itu, dia melihat draft Revisi UU KPK membuat komisi anti rasuah itu tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dia menilai, lembaga antirasuah tersebut didesain sebagai cabang dari kekuasaan eksekutif dan pegawainya jadi ASN sehingga mengancam independensi KPK.
Kemudian, bentuk lainnya berupa penghilangan kewenangan-kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan. Yakni, pelarangan ke luar negeri, permintaan keterangan perbankan, penghentian transaksi keuangan yang terkait korupsi, permintaan bantuan Polri dan Interpol.
"Pemangkasan kewenangan KPK mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam naskah revisi UU KPK, pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi. Dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.