Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Bekas Bos Petral Jadikan Perusahaan Minyak Uni Emirates Arab Sebagai Kamuflase

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Bekas Bos Petral Jadikan Perusahaan Minyak Uni Emirates Arab Sebagai Kamuflase
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Laode M Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Bambang diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010-2013. Suap itu ditampung Bambang di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.

Baca: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Arteri Pondok Indah, Bagian Depan Hingga Tengah Mobil Ringsek

Baca: Polisi Deteksi Keberadaan Dukun Santet yang Dibayar Aulia Kesuma untuk Bunuh Pupung dan Dana

Baca: Tak Kuasa Menahan Air Mata, SBY Ungkap Kesedihannya Rayakan Ulang Tahun Pertama Tanpa Ani Yudhoyono

Dalam melancarkan aksinya, Bambang bersama-sama petinggi PES lainnya diduga menggunakan perusahaan minyak nasional Uni Emirates Arab (UAE), Emirates National Oil Company (ENOC) sebagai kamuflase untuk memuluskan perdagangan minyak mentah antara PES dengan Kernel Oil.

"Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode memaparkan, kasus ini bermula pada 2008 dari perkenalan Bambang yang saat itu masih bekeja di kantor pusat PT Pertamina dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina.

Berita Rekomendasi

Bambang kemudian diangkat sebagai Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009 yang salah satu tugasnya melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader. Salah satunya dengan Kernel Oil selama periode 2009 hingga Juni 2012.

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Untuk mendampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," tutur Laode.

Pada 2012, sesuai arahan Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PT Pertamina (Persero) diminta meningkatkan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Dengan demikian, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.

Salah satunya NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Nama ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil. 

"Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau PT Pertamina (Persero)," ungkap Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas