KPK Belum Terima Informasi dari Pemerintah atau DPR Terkait Revisi UU KPK
Sampai saat ini KPK belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR terkait usulan revisi UU KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pertanyaan yang diajukan berdasarkan 14 tema atau topik yang menjadi bahan pembuatan makalah pada Senin kemarin, penelusuran rekam jejak para Capim KPK oleh Komisi III, serta masukan dari masyarakat.
"Seluruh masukan pro dan kontra akan diklarifikasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Capim). Sesuai jadwal yang telah dipilih oleh mereka masing-masing," katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2019).
Baca: Jenguk BJ Habibie, M Nuh: Beliau Sempat Merespons
Materi uji kelayakan dan kepatutan saat ini agak ganjil.
14 tema atau topik makalah yang akan menjadi bahan tes wawancara berkaitan dengan revisi UU KPK.
Aziz membantah bahwa poin revisi dimasukan ke dalam tema uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat sikap para Capim terhadap revisi UU KPK.
"Revisi itu tidak dikomisi III, tapi di Baleg, jadi silahkan permasalahan revisi seperti apa dan mau bagaimana itu di Baleg dan Komisi III hanya memilih Capim KPK," kata Aziz.
Baca: AHY Ungkap Kebiasaan Ani Yudhoyono Setiap Rayakan Ulang Tahun SBY
Golkar sendiri menurut Aziz tidak akan fokus menanyakan soal poin revisi UU KPK terhadap para Capim yang diantaranya seputar Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan penghentian penyidikan (SP3).
"Tanya ke anggota. Saya sebagai anggota Fraksi Golkar kan tidak fokus pada revisi. Kita dalam posisi Capim KPK menggunakan UU yang ada," katanya.
Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.
Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih.
"Kita lihat perkembangannya pada saat pleno audience," tuturnya.
Baca: Bukan 35 Tahun, Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Usia Maksimal P3K/PPPK?
Sementara itu usai uji pembuatan makalah, pada Senin kemarin, Capim KPK petahana Alexander Marwata enggan menjawab saat ditanya pandangannya mengenai revisi UU KPK.
"Saya jawab besok saja. Kalau saya jawab sekarang nanti ribut," katanya.
Alex mengaku telah memiliki jawaban terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan disampaikan dalam wawancara uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.