Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Informasi dari Pemerintah atau DPR Terkait Revisi UU KPK

Sampai saat ini KPK belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR terkait usulan revisi UU KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Belum Terima Informasi dari Pemerintah atau DPR Terkait Revisi UU KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Laode M Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Terus terang sampai hari ini kami tidak mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR tentang bagaimana tanggapan dari KPK tentang (revisi) ini. Jadi, seakan kami hanya mendengar seliweran saja," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode mengatakan UU KPK saat ini masih relevan dan belum perlu direvisi.

Baca: Motivasi Tinggi Fabio Quartararo Hadapi Balapan MotoGP San Marino 2019

"Januari 2016 bahkan kami juga diminta untuk hadir ke Komisi III untuk membicarakan tentang revisi UU KPK. Kebetulan waktu itu kami sampaikan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan yang perlu itu adalah beberapa UU Tipikor agar memasukkan yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata Laode.

Sementara soal calon pimpinan KPK 2019-2023, Laode mengharapkan agar dapat dipilih orang-orang yang bersih, berintegritas, dan tidak memiliki catatan buruk.

Baca: Kalteng Putra Dikabarkan akan Datangkan Striker Sriwijaya FC yang juga Mantan Persib Bandung

"Kami berharap bahwa yang dipilih itu adalah yang betul bersih, mempunyai integritas yang tinggi dan tidak ada catatan-catatan yang jelek selama beliau itu berkarir," ucap Laode.

Berita Rekomendasi

"Kita berharap didapatkan pimpinan KPK yang kredibel di masa yang akan datang, yang bisa meningkatkan kinerja KPK sebelumnya," imbuhnya.

Akan ditanya soal revisi UU KPK

Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk pada tahap wawancara.

5 Calon Pimpinan KPK secara bergiliran akan ditanya seputar tindak pidana korupsi oleh anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan tersebut.

Wawancara akan dilakukan mulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.30 wib.

5 Capim yang akan mengikuti uji wawancara di hari pertama yakni, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.

Baca: Kepala BPPT Jenguk BJ Habibie: Dilihat Dari Alat Rekam Medis, Kondisi Eyang Mulai Membaik

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan pertanyaan yang diajukan kepada para Capim nanti diserahkan kepada masing masing anggota Komisi III yang berasal dari beragam fraksi.

Pertanyaan yang diajukan berdasarkan 14 tema atau topik yang menjadi bahan pembuatan makalah pada Senin kemarin, penelusuran rekam jejak para Capim KPK oleh Komisi III, serta masukan dari masyarakat.

"Seluruh masukan pro dan kontra akan diklarifikasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Capim). Sesuai jadwal yang telah dipilih oleh mereka masing-masing," katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2019).

Baca: ‎Jenguk BJ Habibie, M Nuh: Beliau Sempat Merespons

Materi uji kelayakan dan kepatutan saat ini agak ganjil.

14 tema atau topik makalah yang akan menjadi bahan tes wawancara berkaitan dengan revisi UU KPK.

Aziz membantah bahwa poin revisi dimasukan ke dalam tema uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat sikap para Capim terhadap revisi UU KPK.

"Revisi itu tidak dikomisi III, tapi di Baleg, jadi silahkan permasalahan revisi seperti apa dan mau bagaimana itu di Baleg dan Komisi III hanya memilih Capim KPK," kata Aziz.

Baca: AHY Ungkap Kebiasaan Ani Yudhoyono Setiap Rayakan Ulang Tahun SBY

Golkar sendiri menurut Aziz tidak akan fokus menanyakan soal poin revisi UU KPK terhadap para Capim yang diantaranya seputar Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan penghentian penyidikan (SP3).

"Tanya ke anggota. Saya sebagai anggota Fraksi Golkar kan tidak fokus pada revisi. Kita dalam posisi Capim KPK menggunakan UU yang ada," katanya.

Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.

Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih.

"Kita lihat perkembangannya pada saat pleno audience," tuturnya.

Baca: Bukan 35 Tahun, Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Usia Maksimal P3K/PPPK?

Sementara itu usai uji pembuatan makalah, pada Senin kemarin, Capim KPK petahana Alexander Marwata enggan menjawab saat ditanya pandangannya mengenai revisi UU KPK.

"Saya jawab besok saja. Kalau saya jawab sekarang nanti ribut," katanya.

Alex mengaku telah memiliki jawaban terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan disampaikan dalam wawancara uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III.

Termasuk mengenai revisi UU KPK yang bergulir di DPR RI.

"Yang jelas saya sudah punya jawaban semua di dalam pikiran saya," kata Alex.

Alex tidak menganggap bahwa pertanyaan seputar revisi UU KPK merupakan jebakan dari Komisi III untuk mengetahui sikap atau padangan para Capim terhadap revisi UU KPK.

Lagi pula Alex mengatakan ia tidak berambisi untuk menjadi Pimpinan KPK.

"Terserah nanti DPR itu setuju pendapat saya atau tidak, saya serahkan. Karena saya juga tidak punya ambisi harus dipilih kok," katanya.

Ada tiga dari 14 tema bahan pengujian pembuatan makalah serta wawancara fit and proper tes yang berhubungan dengan revisi undang-undang KPK.

Diantaranya;

1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas Internal Pegawai KPK.

2. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas : keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.

3. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas