KPK: Kami Tak Mungkin Bongkar Kasus Mafia Migas Jika Terus Dilemahkan
"Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik, terutama setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral," kata Laode M Syarif
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd.
Seperti diketahui, kasus tersebut menjerat manta Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
Baca: Terima Suap 2,9 Juta Dolar AS dari Kernel Oil, Eks Bos Petral Gunakan Perusahaan Cangkang
"Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik, terutama setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2019).
Kata Laode, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan perang terhadap praktik mafia migas, hingga membubarkan Petral pada bulan Mei 2015.
Pembubaran itu dilakukan karena pemerintah mencium bau adanya praktik mafia migas dalam perdagangan minyak, yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina Persero, termasuk Petral dan PES.
Secara paralel, sebagai bentuk concern dan dukungan terhadap prioritas memerangi mafia migas, KPK pun melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Dalam perkara ini, ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES. Sedangkan Petral, diposisikan sebagai papercompany. Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," urai Laode M Syarif.
Petral diketahui tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.
Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura, untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional.
Laode M Syarif mengungkap, dalam proses penyelidikan yang dimulai sejak Juni 2014 ini, banyak dorongan dan suara agar KPK terus mengungkap kasus ini.
"KPK tentu tetap harus melaksanakan tugas secara hati-hati dan cermat. Informasi pokok perkara, baru dapat disampaikan setelah naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Hasil dari penyelidikan yang saat ini telah masuk di tahap penyidikan, mengonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia migas tersebut.
Bahkan, dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara, dan menggunakan perusahaan “cangkang” di yurisdiksi asing, yang masuk dalam kategori taxheaven countries.