Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU KPK Dinilai Sebagai Bentuk Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan KPK

Langkah DPR yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.

Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Langkah DPR yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.

"KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan dibawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun," kata Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi dalam keterangannya, Senin (9/9/2019). 

Sejalan dengan hal tersebut, menurut dia, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca: 10 Capim akan Ditanya Soal Revisi UU KPK

Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dpt diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.

"Usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata dia, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas