Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Pengadaan Migas Masih Tercium di Pertamina, KPK Minta Hentikan Praktik Mafia Migas

KPK sebelumnya sukses mengungkap kasus mafia migas di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PES setelah melakukan penyelidikan sejak Mei 2015

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Suap Pengadaan Migas Masih Tercium di Pertamina, KPK Minta Hentikan Praktik Mafia Migas
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran petinggi di PT Pertamina (Persero) untuk menghentikan praktik mafia minyak dan gas. Pasalnya, KPK menduga praktik suap dari pengadaan minyak dan gas masih terjadi di Pertamina.

"Kami berharap pemerintah dan Pertamina yang banyak beli minyak luar negeri, tidak mengulangi praktik di PES (Pertamina Energy Services)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

KPK sebelumnya sukses mengungkap kasus mafia migas di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PES setelah melakukan penyelidikan sejak Mei 2015.

Pada hari ini, akhirnya KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka.

Bambang sendiri diduga menerima suap dari Kernel Oil Ltd untuk pengadaan gas minyak mentah dan produk kilang nasional. Untuk mendampung penerimaan suap tersebut, tersangka Bambang mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island, sebuah negara surga perusahaan cangkang.

Laode mengatakan, modus operandi seperti itu masih dilakukan di lingkungan PT Pertamina, meski Petral sudah dibubarkan.

Berita Rekomendasi

"Sekarang pun modelnya masih sama, risiko mirip dengan praktik-praktik oleh Petral. Oleh karena itu, devisit negara atas importasi negara sangat besar dan jadi beban," jelas Laode.

Seperti diketahui, KPK menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka praktik mafia migas.

Bambang diduga terlibat dalam suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina. 

Baca: Gojek dan Digitaraya Kenalkan Program Gojek Xcelerate untuk Startup Lokal

Awalnya tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Baca: Fahri Hamzah Setuju Ada Kontrak Politik dengan Calon Pimpinan KPK, Ini Alasannya

Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya


Pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina.

Pada saat tersangka menjabat sebagai Vice President Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau PT Pertamina.

Tersangka Bambang selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island yang dikenal sebagai surga perusahaan cangkang.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas