Veronica Koman Bisa Diusir Otoritas Australia Jika Paspornya Dicabut
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi.
"Bukan ekstradisi, diusir dia di sana karena tidak punya ini (paspor)," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, pihak imigrasi telah menerima surat dari Polda Jawa Timur terkait pencabutan paspor Veronica, dimana saat ini sedang dibahas di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
"Nanti kita lihat dulu perkembangnnya, kita lihat saja," ucap Yasonna.
Baca: Kecelakaan Kembali Terjadi di Tol Cipularang, Wanita Indigo Ungkap Sosok Botak yang Suka Usil
Baca: Habil Marati Disebut Danai Kegiatan Operasi Kivlan Zen Cs
Baca: Pegokart Kezia Santoso Buat Pustaka Bintang untuk Tingkatkan Minat Baca Anak-anak Kurang Mampu
Politisi PDIP itu pun menilai, pemerintah tidak bisa langsung menjemput paksa Veronica dari Australia.
"Di negara lain, mana bisa (jemput paksa)," kata Yasonna.
Diketahui, mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.
Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.