Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers: Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan Diperlukan

Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pers: Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan Diperlukan
googleimage
Gedung Dewan Pers 

Dengan adanya putusan banding tersebut Wakil Ketua Dewan Pers menjelaskan bila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari Penggugat, artinya perkara Pembanding diterima untuk diperiksa bukan dimenangkan.

"Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca: Anies Baswedan: BJ Habibie Sebagai Bapak Demokrasi Pembuka Keran Kebebasan Pers

Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding-dahulu Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta.

"PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali belum masuk dalam pemeriksaan pokok atau subtansi perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta," jelas dia.

Lalu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak seluruh gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam pokok perkara atau subtansi perkara artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke cs.

"Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, jelas bahwa keputusan banding tersebut memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f.

Berita Rekomendasi

"Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas