Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Petral Jadi Tersangka Kasus Mafia Migas, KPK Geledah 5 Rumah

KPK menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd ( Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.

Editor: Sanusi
zoom-in Eks Dirut Petral Jadi Tersangka Kasus Mafia Migas, KPK Geledah 5 Rumah
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (10/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd ( Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. Catatan, BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama PETRAL sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).

Baca: Keberadaan Dukun Santet Kasus Pembunuhan Pupung Terdeteksi, Ini yang Dilakukan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Bambang diduga telah menerima suap sedikitnya 2,9 juta Dollar AS selama periode 2010-2013 melalui rekening perusahaan SIAM yang didirikannya.

Laode menuturkan, Bambang menerima uang itu dari perusahaan Kernel Oil karena telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Laode.

Laode menambahkan, KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan menggeledah lima rumah dan gedung dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Geledah Lima Rumah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima rumah dan unit apartemen di Jakarta pada Kamis (5/9/2019) dan Jumat (6/9/2019) pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus mafia migas yang menjerat Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah empat lokasi pada 5-6 September 2019," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2019).

Lima lokasi penggeledahan itu adalah empat unit rumah di Jalan Pramukasari, rumah di Komplek Ligamas Pancoran, rumah di kawasan Cempaka Timur, serta rumah di Jalan Cisanggiri III, Kebayoran Baru.

Satu lokasi penggeledahan lainnya adalah satu unit apartemen Salemba Residence.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas