Eks Dirut Petral Jadi Tersangka Kasus Mafia Migas, KPK Geledah 5 Rumah
KPK menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd ( Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.
Editor: Sanusi
Laode menuturkan, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset dari penggeledahan tersebut.
"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan aset recovery," ujar Laode.
Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bekas Dirut Petral Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Migas" dan "KPK Geledah 5 Rumah Sebelum Tetapkan Eks Dirut Petral Tersangka Mafia Migas"