Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Fahri Hamzah terhadap KPK: Semua Kena Tangkap, Terus di Mana Upaya Pencegahan?

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah marah-marah di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne ketika berbicara tentang revisi UU KPK.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kritik Fahri Hamzah terhadap KPK: Semua Kena Tangkap, Terus di Mana Upaya Pencegahan?
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Fahri Hamzah 

Kata Abraham Samad

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Abraham Samad ikut buka suara terkait UU KPK yang disetujui oleh Anggota DPR.

Dalam akun Twitter miliknya, Abraham Samad pun menyoroti adanya tiga poin yang dikhawatirkan membahayakan bagi lembaga antirasuah ini.

Baca: Emosi Kritik Pejabat yang Tak Berani Lawan KPK, Fahri Hamzah: Pengecut Semua dari Atas Sampai Bawah!

Baca: Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini

Poin pertama, bila KPK berada di bawah eksekutif, maka KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif.

Misalnya kementerian atau badan yang berada di bawah di bawah kekuasan eksekutif.

Pada situasi ini, kata Abraham Samad, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tipikor.

Padahal, independensi merupakan syarat mutlak sebuah lembaga antikorupsi.

Berita Rekomendasi

"Kalau di bawah eksekutif, status independensi itu otomatis hilang," tulis Abraham Samad.

Poin kedua yang disoroti Abraham Samad, soal urusan penyadapan.

Menurut Abraham Samad, kegiatan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas akan melumpuhkan sistem kolektif kolegial Pimpinan KPK.

"Kolektif kolegial 5 Pimpinan KPK itu adalah bagian dari prinsip saling mengawasi," kata dia.

Kemudian, Abraham Samad menjelaskan dalam UU KPK, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut, sedangkan Dewan Pengawas bukan.

Baca: Saat Wakil Ketua KPK Ancam Karni Ilyas Jika Tak Setujui Ucapannya di ILC: Kalau Gak, Gue Tutup Nih?

Baca: Bicarakan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Draft yang Diberikan Itu Tidak Bisa Kami Terima

Ia menilai, bila izin penyadapan harus melibatkan Dewan Pengawas maka akan menyalahi hukum acara.

"Dewan Pengawas tidak punya kewenangan itu. Ini abuse," lanjut Abraham Samad.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas