Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Berkonspirasi Lemahkan KPK, Anggota Komisi III DPR: Kami Sudah Mahfum

Menurut Arsul Sani, lembaga atau perorangan yang memberikan kritikan terhadap KPK selalu diberikan stigma negatif

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dituding Berkonspirasi Lemahkan KPK, Anggota Komisi III DPR: Kami Sudah Mahfum
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Arsul Sani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angota Komisi III DPR Arsul Sani angkat bicara terkait pernyataan Komisioner KPK Laode Syarif bahwa pemerintah dan DPR berkonspirasi melemahkan KPK.

Menurut Arsul Sani, lembaga atau perorangan yang memberikan kritikan terhadap KPK selalu diberikan stigma negatif.

Baca: 16 LBH-YLBI Desak Jokowi Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Laode M Syarif
Laode M Syarif (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

"Ya kami sudah mahfum. Ada komisioner KPK yang nge-tweet tapi tweet-nya tidak pas untuk seseorang yang masi berstatus sebagai pejabat negara. Kecuali tweet itu misal dari aktivis LSM, tapi kalau pejabat negara tidak boleh," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).

Sebelumnya, Laode M Syarif menduga pemerintah dan DPR berkonspirasi melucuti kewenangan KPK.

Pasalnya, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang kini bergulir di DPR.

Arsul Sani mengatakan pihaknya menghormati penolakan terhadap adanya revisi UU KPK.

Berita Rekomendasi

Namun penolakan tersebut sebaiknya disampaikan secara santun.

"Jangan bilang pemerintah dan DPR ini kurang adab dan sebagainya, Jangan juga bilang tidak mungkin penegak hukum memberikan komitmen," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.

Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merespons dengan penuh kekecewaan.

"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba juga. Surat Presiden tentang Persetujuan Revisi UU KPK telah dikirim ke DPR. KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab negeri ini telah hilang?" kata Laode kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Tindakan selanjutnya, ujar Laode, pimpinan KPK akan minta bertemu dengan pemerintah dan DPR. Mereka ingin meminta penjelasan terkait masalah ini.

"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan pemerintah," sesalnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas