Pengamat: Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Kelembagaan
"Latar belakang usulan penambahan pimpinan DPR dan MPR adalah untuk mencegah kegaduhan politik," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menurut dia, pembagian gugus kepulauan yang mencuat adalah Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan-Bali dan Maluku-Nusa Tenggara-Papua.
Pilihan ini representatif secara wilayah dan proporsional berdasarkan jumlah provinsi pergugus kepualauan.
Penambahan kursi pimpinan DPD diharapkan dapat memacu kinerja lembaga.
Tamsil menambahkan, agenda penguatan DPD yang menjadi hajat seluruh senator dapat lebih mulus berjalan dengan dukungan pimpinan yang merepresentasikan kepentingan daerah dan wilayah.
Baca: Fadli Zon: Revisi UU MD3 Tidak Ada Hubungannya dengan Peluang Gerindra Masuk Pemerintah
Namun Tamsil mengingatkan, bahwa bila penambahan pimpinan terealisasi, maka ini berkonsekuensi logis dengan pertangunggjawaban lembaga pada publik.
“DPD harus menjawab ekspektasi masyarakat yang dibuktikan dengan kinerja. Mengadvokasi kepentingan daerah di tingkat pusat, dan inisiatif legislasi sebagai mitra DPR untuk menguatkan kelembagaan legislatif secara keseluruhan”, pungkas politisi yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.