Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Kelembagaan

"Latar belakang usulan penambahan pimpinan DPR dan MPR adalah untuk mencegah kegaduhan politik," katanya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengamat: Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Kelembagaan
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota DPR RI menjalani Sidang Paripurna terkait rencana pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2013, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013). RAPBNP 2013 satu diantaranya berisi mengenai pengurangan subsidi BBM yang akan berpengaruh pada kenaikan harga BBM. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Menurut dia, pembagian gugus kepulauan yang mencuat adalah Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan-Bali dan Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Pilihan ini representatif secara wilayah dan proporsional berdasarkan jumlah provinsi pergugus kepualauan.

Penambahan kursi pimpinan DPD diharapkan dapat memacu kinerja lembaga.

Tamsil menambahkan, agenda penguatan DPD yang menjadi hajat seluruh senator dapat lebih mulus berjalan dengan dukungan pimpinan yang merepresentasikan kepentingan daerah dan wilayah.

Baca: Fadli Zon: Revisi UU MD3 Tidak Ada Hubungannya dengan Peluang Gerindra Masuk Pemerintah

Namun Tamsil mengingatkan, bahwa bila penambahan pimpinan terealisasi, maka ini berkonsekuensi logis dengan pertangunggjawaban lembaga pada publik.

“DPD harus menjawab ekspektasi masyarakat yang dibuktikan dengan kinerja. Mengadvokasi kepentingan daerah di tingkat pusat, dan inisiatif legislasi sebagai mitra DPR untuk menguatkan kelembagaan legislatif secara keseluruhan”, pungkas politisi yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas