Pengamat: Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Kelembagaan
"Latar belakang usulan penambahan pimpinan DPR dan MPR adalah untuk mencegah kegaduhan politik," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Muhtar Dg Mile menilai Revisi Undang-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 merupakan sesuatu yang wajar.
Menurut dia, Revisi UU MD3 akan memperkuat MPR, DPR, dan DPD dari segi kelembagaan.
Baca: Waketum PAN: Revisi UU MD3 Bagian dari Rekonsiliasi Total
Salah satunya melalui penambahan kursi pimpinan di tiga lembaga tersebut.
"Latar belakang usulan penambahan pimpinan DPR dan MPR adalah untuk mencegah kegaduhan politik. Saya melihat esensi di DPD justru lebih kuat. Yaitu untuk penguatan kelembagaan,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Direktur Hukum Serum Institute itu menjelaskan pimpinan DPD harus merepresentasikan wilayah berdasarkan gugus kepulauan.
Ini juga bersenyawa dengan spirit DPD sebagai lemnbaga yang membawa aspirasi daerah.
Sebab kepentingan daerah berbeda-beda.
Jika, mengacu pada mekanisme pemilihan saat ini, berdasarkan pembagian Indonesia Timur dan Indonesia Barat, dia memperkirakan membutuhkan penyempurnaan.
"Sebab di timur sendiri misalnya, kepentingan antar wilayah amat berbeda. Agenda perjuang yang disuarakan Papua tentu beda dengan Kalimantan, begitu pula Sulawesi dan Maluku,” kata dia.
Dia menilai rasional usulan penambahan pimpinan DPD yang berkonsekuensi pada penjaringan nama berdasarakan gugus kepulauan.
Dia melihat, para anggota DPD terpilih akan merasa terwakili aspirasi jika ada pimpinan dari wilayah mereka.
Ini berkonsekuensi positif pada putusan-putusan DPD sehingga bobot lebih kuat.
Sebelumnya, anggota DPD terpilih Tamsil Linrung mengatakan, saat ini sedang berjalan komunikasi memasukkan agenda perubahan komposisi pimpinan DPD dalam UU MD3 yang bakal direvisi.