Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cenderung Melemahkan, Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK

Mardani Ali Sera menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cenderung Melemahkan, Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Gerindra, Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Mardani yang menjabat ketua DPP PKS menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga anti rasuah tersebut. Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan. Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.

"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.

Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas. Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap. Karena menurut Mardani kasus korupsi bisa terus dikembangkan.

"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca: Mengecewakan! ICW: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Berakhir Antiklimaks

"Sehinga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia, ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga engga bisa dilakukan pendekatan biasa," ujarnya.

Baca: Anies Baswedan: Belajar yang Rajin, Biar Kalau Besar Kamu Pintar Seperti Pak Habibie. . .

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Pemerintah kemudian menyetujui revisi tersebut. Presiden telah mengirimkan Surpres (surat presiden) berisikan daftar inventaris masalah ( DIM) dan penunjukkan perwakilan pemerintah dalam membahas RUU KPK.

Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera (TRIBUN/HO)

‎Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap dan tiba-tiba ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.\

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas