Dinilai Melemahkan KPK, Gerindra akan Tolak Revisi UU KPK
Ia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan menolak revisi UU KPK karena sejumlah poin yang direvisi berpotensi melemahkan KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI akhirnya ada yang bersuara menolak revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) . Penolakan muncul dari Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan menolak revisi UU KPK karena sejumlah poin yang direvisi berpotensi melemahkan KPK.
"Setelah melihat lampiran Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham semalam, Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, (13/9/2019).
Dasco mengaku telah membaca Daftar inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah yang berisikan pandangan terhadap sejumlah poin dalam revisi UU KPK yang diajukan DPR. Dalam DIM tersebut isinya masih cenderung melemahkan KPK, bukan memperkuat.
Baca: Massa Bentrok Karena Dihalangi Bertemu Pimpinan KPK
Ia mencontohkan dalam Pasal 37a tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan pengawas tersebut rentan digunakan untuk melemahkan KPK.
"Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif," ujarnya.
Baca: Massa Aksi Ricuh, Lempari Gedung Merah Putih KPK dengan Batu, Wartawan Kocar-kacir
Dasco mengatakan fraksi Gerindra akan terus memantau perkembangan pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Apabila revisi tersebut mengarah pada pelemahan, maka Gerindra akan menolaknya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.