DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Revisi disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung tertutup di ruang Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Rapat Panja pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang menyepakati penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya," ujar Ketua Panja RUU MD3, Totok Daryanto.
Baca: 1 Hari Keliling Bangkok, Banyak Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Selain Kuil
Penyempurnaan redaksi yang dimaksud yakni pada pasal 15 ayat (1) berbunyi;
"Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".
Adapun rumusan penjelasan dari pasal tersebut;
"Yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR".
Revisi juga menegaskan penghapusan ketentuan pasal 427 C karena sudah diatur dalam pasal 15.
Baca: Polisi Tak Menahan Putra Elvy Sukaesih yang Ngamuk dan Acungkan Pedang di Warung, Ini Alasannya
Dengan adanya revisi tersebut, jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
Dalam rapat tersebut seluruh fraksi sepakat terhadap poin revisi tersebut.
Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sepakat revisi UU MD3 dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna.
Baca: Tiket Pesawat Murah ke Chiang Mai dari Maskapai Thai Lion Air
"Menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU tentag MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi undang-undang," ujar Tjahjo.