Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, Asalkan Tak Diisi Birokrat, Politisi dan Penegak Hukum Aktif

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," tegas Jokowi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, Asalkan Tak Diisi Birokrat, Politisi dan Penegak Hukum Aktif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (tengah) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Setuju Adanya Dewan Pengawas KPK, Ini Catatan dari Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi KPK.

"Saya punya catatan dan pandangan yang berbeda terhadap sunstansi RUU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi saat memberikan konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Baca: Siang Ini Baleg Gelar Rapat Revisi UU KPK

Terkhusus soal dewan pengawas, mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi lembaga antirasuah.

"Keberadaan dewan pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi," tutur Jokowi.

"‎Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan seperti presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Dewan pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," tambah Jokowi.

Baca: 4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Jokowi

Berita Rekomendasi

Dia melanjutkan di internal KPK perlu ada dewan pengawas yang anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," tegas Jokowi.

Kata Jokowi soal draf Revisi UU KPK dari DPR

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo melayat almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie di rumah duka di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dan akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo melayat almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie di rumah duka di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dan akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) ‎yang didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ‎Moeldoko.

Baca: Meski Ditolak 500 Pegawai KPK, Irjen Filri Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Daftar Kontroversinya

Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar saat ingin melakukan penyadapan.

Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas