Pemerintah Yakin RUU Perkawinan Soal Minimal Usia 19 Tahun Akan Segera Disahkan
Yohana menjelaskan, usia minimal 19 tahun menikah sangat berdampak positif terhadap semua anak di Indonesia, apalagi ke depan terdapat bonus demografi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia minimal pernikahan 19 tahun dapat disahkan bulan ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, mayoritas fraksi telah menyetujui batas usia minimal pernikahan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
"Mudah-mudahan secepatnya disahkan, tanggal 17 September nanti, saya harapkan demikian," ucap Yohana di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Yohana menjelaskan, usia minimal 19 tahun menikah sangat berdampak positif terhadap semua anak di Indonesia, apalagi ke depan terdapat bonus demografi.
"Kita membutuhkan anak-anak berkualitas dan perempuan juga bisa mendapatkan posisi yang lebih baik lagi," katanya.
Baca: Polisi Gadungan Ancam Tembak Seorang Pria di Pet Shop
Menurutnya, usia penikahan yang terlalu muda banyak merugikan perempuan, misalnya ketika terjadi kehamilan saat usia sekolah maka harus putus sekolah dan ini bisa menekan angka kematian ibu saat melahirkan.
"Kalau menikah usia muda, kami dapat (data) hanya sebentar saja dan akhirnya perceraian. Angka kematian ibu juga bisa berkurang karena ketidaksiapan anak dalam sistem reproduksi mereka," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.