Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Dinilai Sebagai Upaya Memperkuat Kinerja KPK

Romli pun meminta publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi UU Dinilai Sebagai Upaya Memperkuat Kinerja KPK
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Massa dari Gerakan Rakyat Jawa Barat (Gerak Jabar) melakukan unjuk rasa Mendukung Revisi Undang-Undang KPK di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/9/2019). Mereka menyatakan sikap mendukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih baik dan tegas berintegrasi dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi bukan untuk melemahkan namun justru menguatkan KPK. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Romli Atmasasmita menilai, draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak melemahkan keberadaan KPK.

Menurut Romli, revisi UU KPK justru akan membuat KPK menjadi lembaga yang lebih baik dan semakin terbuka.

"Sudah saya kaji termasuk RUU-nya berkali-kali. Karena juga saya sebagai penggagas yang buat UU itu khawatir jadi KPK tidak independen. Kita pelajari, ternyata pasal baik tugas dan wewenang KPK tidak berubah sama sekali, malah ditambah lebih baik lagi," ujar Romli di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Romli pun meminta publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK.

Baca: Perjalanan Hidup Ketua KPK Terpilih Firli, Masa Kecil Bergelut dalam Kemiskinan, Sekarang Hidup Kaya

Hal tersebut untuk menilai apakah revisinya melemahkan atau justru memperkuat keberadaan KPK.

"Jadi kalau kita melihat apakah KPK independen, dilemahkan, itu cukup lihat tugas dan wewenangnya. Tugas dan wewenang berkurang, ya lemah. Tugas dan wewenang ini malah diperkuat. Itu saja, dilihat satu pasal juga sudah keliatan kok, bahwa rencana revisi itu tidak melemahkan," ujarnya.

Romli justru memandang revisi UU KPK merupakan keharusan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, ia menyebut UU KPK sudah berlaku terlalu lama dan perlu penyesuaian serta pengaturan terhadap hal-hal yang belum jelas diatur dalam UU KPK.

Romli mencontohkan, bagaimana penyadapan oleh KPK yang tidak pernah diaudit lagi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2009.

Hal ini sebagai dampak hukum dari putusan MK yang menyebutkan penyadapan tidak bisa hanya diatur oleh peraturan menteri, tetapi harus diatur oleh Undang-Undang.

"Sejak itulah Kominfo tidak mengaudit, tapi setelah itu KPK tahu bahwa itu tidak diaudit, harusnya KPK membuat SOP yang terbuka buat nyadap, harus terbuka kepada publik. Ini nggak, tertutup. Sampai sekarang SOP seperti apa, makanya harus direvisi. Dalam UU yang direvisi rencananya diatur role of game dari penyadapan," jelas Romli.

Selain itu, Romli juga mendukung keberadaan dewan pengawas KPK.

Menurutnya dewan pengawas penting untuk memastikan pimpinan dan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berlaku sewenang-wenang.

Apalagi, lanjut Romli, tim penasihat KPK mandul dan pengawas internal KPK tidak berdaya dan tidak efektif.

"Jadi KPK penyidik dan pimpinan itu enjoy, menikmati kebebasan-kebebasan itu sehingga karena tidak ada pengawasan, ya dia nggak tahu apa yang salah, nggak tahu apa yang keliru," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas