Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Kivlan Zen Minta Bantuan Materi ke Publik? Pengacara: Itu Hoaks

Menyikapi itu, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta membantah isi permintaan bantuan berupa penggalangan dana untuk kliennya tersebut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Keluarga Kivlan Zen Minta Bantuan Materi ke Publik? Pengacara: Itu Hoaks
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019). 

Mantan Kepala Staf kostrad ini didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Ajukan eksepsi

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi, Kivlan Zen, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang beragenda pembacaan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9/2019).

"Yang mulia, saya tidak bisa terima (surat dakwaan,-red). (Eksepsi,-red) serahkan kepada penasihat hukum dan sampaikan sendiri," kata Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu, penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengungkapkan JPU menyertakan sejumlah peristiwa yang terkesan dipaksakan di surat dakwaan.

Salah satunya tujuan dari kepemilikan senjata api dan amunisi. Dia menegaskan, kliennya tidak mempunyai senpi dan amunisi untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

BERITA REKOMENDASI

"Yang kami ketahui di masyarakat rencana apa? Membeli senjata untuk membunuh. Pembunuhan tidak ada. Jadi senjata untuk apa? Tidak ada, sangat banyak celah untuk eksepsi," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Kivlan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca: Jadi Terdakwa Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein Hadir Gunakan Kursi Roda

Menurut dia, seharusnya Kivlan hanya dijerat satu dakwaan saja. Namun, dia menilai, JPU justru memisahkan dakwaan menjadi dua bagian.

"Artinya apa? Ini perkara, perkara berat bukan perkara ringan. Kalau mau lepas, lepas dua-dua ataupun kalau kena satu yang satu lagi berjuang. Kami akan membuat eksepsi terhadap dakwaan tadi dimana isi daripada dakwaan itu berbeda dengan yang kita ketahui," tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas