Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan Tunggal di Tol Jagorawi

Menurutnya, kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH yang berangkat dari Bogor menuju

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan Tunggal di Tol Jagorawi
TribunnewsBogor.com/Soewidia Henaldi
Kondisi mobil Suzuki APV yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi Km 36 arah Jakarta, Minggu (15/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Km 36+500 (B) Jalan Tol Jagorawi arah Jakarta, Minggu (15/09/2019) sekira pukul 08.10 WIB. 

Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti mengatakan, penyebab kecelakaan ditenggarai akibat pecah ban belakang. 

Menurutnya, kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH yang berangkat dari Bogor menuju Jakarta. 

Mobil yang dikendarai oleh Josni Jafet Tigor tersebut, berpenumpang sembilan orang dan mengalami pecah ban belakang sebelah kanan, sehingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan oleng. 

Lima menit setelah kejadian, Polisi Jalan Raya (PJR) tiba di lokasi kecelakaan, kemudian disusul petugas ambulance, dan segera membantu evakuasi korban dan melarikan ke RS terdekat untuk penanganan lebih lanjut. 

Tiga orang korban meninggal dunia langsung dibawa ke RSUD Ciawi, lima orang dibawa ke RS EMC Sentul mengalami luka berat dan dua orang luka ringan, serta satu orang luka berat di bawa ke RS Bina Husada Cibinong. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, petugas Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan PJR juga melakukan pengaturan lalulintas di sekitar tempat kejadian, pada pukul 09.15 lokasi kejadian sudah bersih, dan kondisi lalu lintas normal kembali.

"Jasa Marga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kejadian ini," tutur Irra dalam keterangannya. 

Ia pun mengimbah kepada pengguna jalan untuk mengecek kendaraannya secara berkala, membatasi jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas penumpang kendaraan yg disyaratkan. 

"Dan memenuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol," ujar Irra. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas