Putri Gus Dur Sempat 'Kasak Kusuk' Soal Isu Radikalisme di Tubuh KPK, Ini yang Didapat
Anita Wahid, angkat bicara mengenai isu radikalisme yang ditujukan kepada sejumlah pegawai pegawai KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Anita Wahid, angkat bicara mengenai isu radikalisme yang ditujukan kepada sejumlah pegawai pegawai KPK.
Isu tersebut santer dibicarakan sejumlah pihak belakangan ini.
Menurut Anita Wahid, isu tersebut muncul seiring dengan mencuatnya revisi Undang-Undang KPK yang menuai kontroversi.
Anita Wahid telah mendatangi sejumlah Pimpinan KPK beberapa waktu lalu dan mengklarifikasi kabar tersebut.
Bukannya gejala radikalisme yang ia dapati, justru fenomena "hijrah" yang sekarang sedang marak di kalangan anak muda.
Baca: Tak Akan Hadir Dalam Konser Honne, Gisella Anastasia Hindari Gading Marten ?
Hal itu disampaikan Anita Wahid usai konferensi pers Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUKK) di Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
"Jadikan banyak sekali nih orang-orang yang menyetujui Undang-Undang KPK, karena berpikir bahwa memang ada radikalisme dalam tubuh KPK. Secara pribadi saya melakukan tabayyun, bertanya dan yang saya temukan sekarang bukan radikalisme, tapi yang kalau zaman sekarang sebutannya hijrah lah," kata Anita Wahid.
Baca: Detik-detik Raffi Ahmad Bentak dan Usir Lucinta Luna, Vicky Prasetyo dan Ruben Onsu Geram
Menurut informasi yang didapatnya, isu radikalisme sengaja dihembuskan agar RUU KPK bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
"Juga dijadikan justifikasi atas terpilihnya ketua KPK yang memiliki rekam jejak sangat buruk dalam pelanggaran kode etik," kata Anita Wahid.
Meski belum dapat memastikan kebenaran radikalisme yang menjangkit sejumlah pegawai KPK, tentunya masyarakat sipil menurutnya akan bekerja sama dalam melawan radikalisme.
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Guncangan 2,8 SR di Lombok Barat, Dirasakan di Mataram
Ia menegaskan melawan radikalisme dengan cara melemahkan pemberantasan korupsi adalah kesalahan sangat besar.
"Kalau kita sekarang melihat misalnya, apa pasal-pasal yang diubah dalam revisi UU KPK ini? Ada kaitannya dengan radikalisme? Pasal mana yang dianggap bisa menangkal radikalisme di KPK? Pasal SP3? Pasal mengenai lembaga KPK bukan lagi lembaga negara bukan pemerintahan tapi menjadi lembaga dalam ranah eksekutif? Itu? Lha wong sekarang yang eksekutifnya saja banyak kok yang kebobolan radikalisme. Terus pasal mana lagi?" kata Anita.
Baca: Tanggapan Neymar Setelah Dihina Suporter PSG
Anita menilai, dalam draft Revisi Undang-Undang KPK yang saat ini sedang ramai dibicarakan tidak ada sama sekali pasal-pasal yang berhubungan dengan radikalisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.