Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Yusril Sebut Kemungkinan Jebakan, Jokowi: Bijaklah dalam Bernegara

Tanggapan soal 3 pimpinan KPK yang serahkan mandat. Yusril sebut bisa jadi jebakan untuk Presiden. Jokowi minta pimpinan KPK bijak dalam bernegara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in 3 Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Yusril Sebut Kemungkinan Jebakan, Jokowi: Bijaklah dalam Bernegara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tanggapan soal 3 pimpinan KPK yang serahkan mandat. Yusril sebut bisa jadi jebakan untuk Presiden. Jokowi minta pimpinan KPK bijak dalam bernegara. 

TRIBUNNEWS.COM- Berbagai tanggapan muncul setelah 3 pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra sebut keputusan tersebut bisa saja sebuah jebakan.

Sementara Jokowi minta para pimpinan KPK untuk bersiap bijak dalam bernegara.

Sebelumnya pada Jumat (13/9/2019), tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Jokowi.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Selain Agus Rahardjo, dua pimpinan KPK lainnya adalah Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Baca: Mantan Pimpinan KPK Jilid I dan II Pastikan Agus Rahardjo Cs Tidak Mengundurkan Diri

Baca: Agus Rahardjo Sebut Saut Situmorang Belum Mundur dari Pimpinan KPK, Cuma Cuti

Alasan langkah tersebut diambil yakni terkait dengan revisi UU KPK yang saat ini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Agus menyebut, pihaknya tak dilibatkan dalam hal itu.

"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan itu adalah RUU KPK. Karena sampai dengan hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya membacanya seperti sembunyi-sembunyi,"

"Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat akan kemudian diketok, disetujui," tambahnya, masih dikutip dari Kompas.com.

Keputusan ini kemudian menimbulkan pro dan kontrak baik dari kalangan masyrakat maupun elit politik.

Berikut ini tanggapan berbagai pihak soal penyerahan mandat dari tiga pimpinan KPK: 

1. Yusril Ihza Mahendra

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8/2019). (seno)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, keputusan yang diambil oleh tiga pimpinan KPK bisa menjadi sebuah jebakan bagi Jokowi.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Antara.

Penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden, dinilai Yusril tak tertulis di dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Yusril menyebut jika Jokowi akan berpotensi melanggar undang-undang apabila menerima mandat tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," katanya.

2. PDI-P

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disela Rakerda I PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Hotel My Home, Sintang, Kalbar, Jumat (13/9/2019).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disela Rakerda I PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Hotel My Home, Sintang, Kalbar, Jumat (13/9/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyayangkan keputusan tiga pimpinan KPK.

Hasto menilai, mereka kurang bijaksana dalam mengambil tindakan.

Ia juga heran mengapa KPK justru tampak antri kritik dan masukan.

"Ini menurut kami kurang bijaksana, partai pun sangat terbuka terhadap persoalan korupsi itu, masak KPK sebagai yang terdepan namun sepertinya anti kepada kritik, anti terhadap masukan-masukan yang disampaikan,"katanya, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kirim Surat ke DPR, KPK Berharap Masih Punya Kesempatan Bahas Revisi Undang-undang

3. Mahfud MD

Mahfud MD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Mahfud MD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Senada dengan Yusril, Mahfud MD juga menyebut, KPK Tak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.

Dikatakan Mahfud, Presiden tak pernah diberikan mandat kepada komisioner KPK.

"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

KPK menjadi lembaga independen yang tidak di bawah pemerintah.

Mahfud menambahkan, mungkin Jokowi perlu untuk memanggil KPK dan melakukan diskusi terkait masalah yang sedang terjadi.

"Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK),"

"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," tambahnya.

4. Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan bendera merah putih kepada keluarga almarhum yang diwakili, Ilham Habibie usai menjadi Inspektur Upacara pemakaman  Presiden RI ke 3 BJ Habibie di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). Jokowi memimpin langsung pemakaman BJ Habibie dihadapan para peziarah. Tribunnews/Jeprima
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan bendera merah putih kepada keluarga almarhum yang diwakili, Ilham Habibie usai menjadi Inspektur Upacara pemakaman Presiden RI ke 3 BJ Habibie di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). Jokowi memimpin langsung pemakaman BJ Habibie dihadapan para peziarah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, Presiden Jokowi meminta kepada pra pimpinan KPK untuk bijak dalam bernegara.

Baca: Dikabarkan Akan Bertemu Pimpinan KPK, Jokowi: Kalau Ada Pengajuan, Akan Diatur

"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi juga menjelaskan bahwa tak ada dalam konstitusi yang mengatur soal pengembalian mandat dari KPK.

"Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tambahnya.

Kekecewaan para pimpinan KPK muncul setelah DPR bersama pemerintah terus menggodok revisi UU KPK, sementara selama ini KPK menilai tak pernah mengetahui isi dari revisi tersebut.

Meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak, Jokowi menuturkan, pembahasan soal revisi UU KPK tetap berjalan di DPR.

Untuk itu ia berharap seluruh pihak melakukan pengawasan terhadap pembahasan RUU KPK.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," katanya.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Wijaya Kusuma, Haryanti Puspita Sari, Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas