Agus Rahardjo: Butuh Waktu Sangat Lama Jika Pegawai KPK Transisi Jadi ASN
Agus menegaskan akan butuh waktu sangat lama untuk transisi dari pegawai KPK menjadi ASN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Agus Rahardjo: Butuh Waktu Sangat Lama Jika Pegawai KPK Transisi Jadi ASN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-pimpinan-kpk-serahkan-pengelolaan-kpk-ke-presiden_20190913_204259.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pegawai KPK yang bakal jadi aparatur sipil negara (ASN) jika revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jadi disahkan.
Agus menegaskan akan butuh waktu sangat lama untuk transisi dari pegawai KPK menjadi ASN.
"Kemudian terkait dengan isu bahwa pegawai KPK akan masuk ASN tadi ada pertemuan pimpinan dengan salah komisioner KASN yang ikut dalam rombongan Pimpinan yang lama sebetulnya kalau menurut beliau transisinya pasti sangat lama," ujar Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Agus mengatakan KPK juga ingin mengelola sendiri para pegawainya. Menurutnya, bisa saja KPK mengelola sendiri pegawainya meski berstatus ASN asalkan ada peraturan yang menjadi dasar hukum.
"Sebetulnya keinginan KPK untuk mengelola sendiri beliau bilang kalau PP-nya sudah ada nanti dimungkinkan jadi oleh karena itu perlu ada pembahasan yang cukup lama," ujarnya.
Baca: Banyak Dikritik, DPR dan Pemerintah Tetap Bahas Revisi UU KPK
Agus mengatakan dirinya sudah dihubungi Kementerian PAN-RB terkait rencana pegawai KPK jadi ASN. Saat ini hal itu masih dibahas secara intensif.
"Ini nanti kita bicarakan dengan baik KemenPAN secara langsung telepon saya mengenai itu nanti kita bicarakan lagi dengan lebih intensif dengan cara pihak yang nanti terkait dengan kepegawaian di KPK," tutur Agus.
Saat ini, KPK masih diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara itu, tata kelola sumber daya manusia atau pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Dalam pasal 2 PP tersebut, pegawai yang bekerja di KPK disebut sebagai 'Pegawai Komisi'. Dalam pasal 3, disebutkan Pegawai Komisi terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.
Pegawai tetap merupakan pegawai yang memenuhi syarat yang diangkat oleh pimpinan KPK lewat pengadaan pegawai. Hal itu diatur dalam pasal 4 PP tersebut.
Sementara itu, jika mengacu pada draf revisi UU KPK versi DPR, pegawai KPK bakal menjadi ASN yang akan patuh terhadap UU ASN. Berikut ini bunyi pasal yang mengaturnya:
Pasal 1 ayat 7
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.