Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basaria Panjaitan: Meneruskan Tanggung Jawab Sampai Desember

Harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti," ujar Basaria, Minggu (15/9/2019). Basaria Panjaitan tidak mengikuti jejak Agus Rahardjo

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Basaria Panjaitan: Meneruskan Tanggung Jawab Sampai Desember
TRIBUNNEWS/IQBAL FIRDAUS
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tidak akan mengikuti jejak pimpinan lain lembaga antirasuah itu. Basaria menyatakan komitmennya menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan KPK sampai akhir kepengurusannya pada Desember 2019.

"Ya tidak. Harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti," ujar Basaria, Minggu (15/9/2019).
Basaria Panjaitan tidak mengikuti jejak Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang pada Jumat (13/9/2019) lalu.

Mereka menyerahkan mandat sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019 kepada presiden.
Tindakan tersebut adalah bentuk protes kepada Presiden Joko Widodo karena mendukung sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya. Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan.

Baca: Pemerintah Kabulkan Pemerintah Hong Kong, Ekstradisi Mathias Hubert Marie Echene

Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (13/9) dini hari. Sosok perwira tinggi Polri itu terbilang kontroversial.

KPK menyatakan Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK. Dalam beberapa kesempatan Firli membantah telah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.
Tindakan pimpinan-pimpinan KPK tersebut menuai kritik. Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menilai pimpinan KPK gagal memelihara atau membawa marwah KPK.

"Mereka gagal melawan dan akhirnya puncaknya ini sekarang. Orang yang patut disalahkan adalah pimpinan KPK secara akumulatif," kata Haris kemarin.

Baca: Benarkah Pimpinan KPK Tak Kompak? Berikut Pernyataan Basaria dan Kritik Putri Gus Dur

Berita Rekomendasi

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mempertanyakan sikap Ketua Umum KPK Agus Rahardjo, serta dua Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Baca: Ini 3 Kebijakan yang Bisa Diambil Jokowi Sikapi Penyerahan Mandat dari 3 Pimpinan KPK

Menurut dia upaya menyerahkan mandat KPK kepada presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi. Dia menilai apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik itu merupakan lelucon yang tidak lucu.

"Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara. Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional," kata dia saat dihubungi.

Dia menjelaskan sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, kata dia, tak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada presiden, selain karena tidak sejalan dengan rezim ketentuan pasal 32 ayat (1) poin e UU KPK.

Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Pada ayat kedua, jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka orang tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian yang dimaksudkan pada ayat pertama dan kedua ditetapkan oleh presiden.
Melihat aturan UU KPK, dia menegaskan, pengunduruan diri dari pimpinan KPK dan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden sangat tidak negarawan dan potensial menjadi preseden buruk dalam praktek ketatanegaraan. "Ini adalah suatu praktek yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum," kata dia.

Fahri Bachmid mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan strategis menyikapi penyerahan mandat pengelolaan KPK.

Baca: Saat Saut Situmorang Diskusi dengan Pimpinan KPK Lainnya di Warung Pecel, Ini yang Mereka Bahas

Menurut dia presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jika merujuk pada Pasal 33A UU 10 tahun 2015 disebutkan dam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK yang menyebabkan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong. Anggota sementara tersebut mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan pimpinan KPK.

Baca: Pimpinan Baru KPK Akan Disahkan Melalui Paripurna DPR

Pada Pasal 33 B masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK berakhir saat anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhentikan sementara diaktifkan kembali atau pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses.

”Dengan demikian maka presiden dapat mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada bulan Desember nantinya,” kata dia.

Dia menegaskan presiden harus memastikan segala proses pro justicia di KPK dapat berjalan secara normal. Upaya itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan kerja KPK sesuai tujuan pembentukan berdasarkan pasal 4 UU KPK yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Riko Simanjuntak Sampaikan Dukungannya untuk Julio Banuelos

"Dapat mengambil langkah mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini dengan cara mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sampai dengan berakhirnya periode pimpinan yang lama yaitu sampai pada bulan desember 2019 yang akan datang,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas