Berikut Daftar Kewenangan Dewan Pengawas dalam Mengawasi Kinerja KPK
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Salah satu poin yang dibahas yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Pada Jumat (13/9/2019), DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.
Dalam DIM yang dibahas terdapat poin penghapusan Tim Penasihat KPK yang digantikan dengan lima orang Dewan Pengawas.
Baca: Firli Bahuri Cs Diragukan untuk Pimpin KPK, Mahfud MD: Jangan Underestimate, Ingat Agus Rahardjo Dkk
Baca: Pasca-Pimpinan KPK Serahkan Mandat: Yusril Beri Tanggapan hingga Firli Bahuri Jawab soal Penolakan
Diatur pula mengenai syarat usia Dewan Pengawas yakni paling rendah 55 tahun.
DPR mengusulkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden.
Sedangkan, Presiden mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan presiden melalui pembentukan Pansel.
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas memiliki tujuh kewenangan.
Kewenangan itu mulai terkait izin penyadapan hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK.
Berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.