KPK Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KPK
KPK telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, KPK juga meminta draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut. Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
KPK meminta DPR tidak terburu-buru dan terkesan memaksakan pengesahan RUU ini.
Baca: Tiga Setia Gara Ngaku Disiksa Suami hingga Lapor ke KJRI Chicago, Ini Potret Kondisinya di Amerika
Baca: DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota, Ini Nama-namanya
Baca: Ditanya Alasan Ukuran Ranjang Capai 4 Meter, Nia Ramadhani Ungkap Kebiasaan Ardi Bakrie saat Tidur
Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat serta pihak-pihak yang terdampak perubahan aturan tersebut, dalam hal ini KPK.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," kata Febri.
Bantah pembahasan dilakukan senyap dan tertutup
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sengaja digelar secara senyap dan tertutup.
Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka. Tapi begini saya ingin sampaikan ke Masyarakat ya, kita punya UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, semua pembahasan UU merujuk pada UU ini," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca: Disebut Terima Uang Aliran Bakamla, Terdakwa Mengaku Sudah Dikembalikan ke KPK
Menurut Nasir Djamil, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena apabila tidak rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, selain MK, masalah mekanisme pembentukan perundangan menjadi penilaian.
"Karena kan selain substansi, SOP itu juga dinilai oleh MA (MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.
Baca: PUSAKA Undip Dukung KPK Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.